Tentang Hak Cipta atau Hak Paten
Hak Kekayaan Industri
Meliputi:
1.
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Paten).
2.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Merek)
3.
Lainnya
seperti: Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Untuk keterangan lebih lanjut dapat
mengunjungi www.dgip.gov.id.
- Copyright (©)
Adalah
bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh
dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
- Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
- Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
- Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
- Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
- Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
- Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol
© ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi
yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal
istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan
nama si pencipta dari suatu karya.
Penting
bagi kita untuk mengerti arti dari simbol-simbol yang telah kita lihat diatas,
karena dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual kita sebagai pencipta kreatif.
- TM (Trademark / TM)
ntuk
merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk
memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image jendela di logo
microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it” pada logo Mcdonald.
- R (Registered /®)
Simbol
ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo,
yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang
sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya
setempat
Freeware
Freeware
adalah aplikasi atau software gratis yang dapat didownload dan digunakan namun
memiliki batasan hak pencipta. Biasanya disertai syarat tidak boleh
memodifikasi software tersebut. Ada juga yang disertai syarat harus untuk
kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlaj sebuah software disebut
Freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian. Konten Freeware
isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi (software), dokumen (eBook), source
code, engine web (wordpress, CMS, phpBB).
Shareware
berarti
software yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. Namun
penggunaannya memiliki batas waktu. Konten seperti ini juga bisa disebut
trial, karena berarti kamu diberi waktu tertentu untuk mencoba, kemudian
jika kamu merasa softwarenya bagus, maka kamu diharuskan membeli. Shareware
sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari) atau jumlah
software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau bisa juga terdapat fitur
– fitur tertentu yang tidak bisa diakses. Setelah pembatasan tersebut habis
digunakan, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa
berfungsi dengan batasan – batasan tertentu.
·
Open
Source

